SINJAI, - Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai, A. Irwan Syahrani Yusuf, menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi terkait tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Watampone.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BAPAS Kelas II Watampone dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (28/01/26) siang.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat pembinaan bagi klien pemasyarakatan seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“BAPAS Kelas II Watampone membawahi lima kabupaten, termasuk Kabupaten Sinjai. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembinaan sesuai ketentuan KUHP yang baru, di mana pembinaan yang sebelumnya dilakukan di lembaga pemasyarakatan kini dapat dilaksanakan di lokasi lokasi tertentu sesuai aturan yang berlaku, termasuk di ruang terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru diatur mengenai Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan. Dalam pelaksanaannya, BAPAS berperan sebagai pembimbing, sementara penentuan lokasi atau lokus kegiatan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah nantinya akan menyiapkan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, seperti taman atau fasilitas umum lainnya. Penetapan lokasi tersebut akan diputuskan melalui proses peradilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pembinaan ini telah berjalan, khususnya bagi anak, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ke depan, pelaksanaan Pidana Kerja Sosial akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak pengadilan dan kejaksaan.
“Alhamdulillah, kami berharap pelaksanaan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sinjai,” tutupnya.