Sekda Sinjai Lakukan Penandatanganan Naskah Hibah dan BAST Barang Milik Daerah

0

SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa melakukan Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serat Terima (BAST) Barang Milik Daerah yang berlangsung di Gedung Command Center Rujab Bupati Sinjai, Rabu (31/12/2025).

Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah tersebut dilakukan bersama Ketua KPU Sinjai, Kepala Desa Buhung Pitue, Kepala Desa Bonto Salama, Kepala  Desa Gunung Perak dan Kepala Desa Bulu Tellue.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh, Asisten Administrasi Umum Setda, Andi Ariany Djalil, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Andi Ilham Abubakar, Inspektur Daerah, Kadis Pendidikan, perwakilan Kadis PUPR, perwakilan Kadis Perindag dan ESDM, perwakilan Kadis PMD, Kabag Hukum Setda, Kabag Pemerintahan Setda, Camat Bulupoddo, Camat Pulau Sembilan, dan Camat Sinjai Barat.

Penyerahan Hibah Barang Milik Daerah ini berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 673 Tahun 2025 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai kepada Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Bupati Sinjai Nomor 694 Tahun 2025 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai kepada Pemerintah Desa Buhung Pitue, dan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 708 Tahun 2025 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai kepada Desa Bonto Salama, Pemerintah Desa Gunung Perak dan Pemerintah Desa Bulu Tellue.

Pemindahtanganan barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, dan melalui penyerahan aset pemerintah daerah ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan diharapkan agar memastikan inventarisasi aset sesuai regulasi yang ada sehingga pengelolaan aset tertib, transparan, dan akuntabel.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)