Andi Ariany Djalil Buka Sidang Isbat Terpadu untuk Permudah Pencatatan Perkawinan Masyarakat

0

SINJAI,- Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Ariany Djalil, secara resmi membuka pelaksanaan Sidang di Luar Gedung dalam rangka Sidang Isbat Terpadu yang digelar oleh Pengadilan Agama Sinjai di Kantor Camat Sinjai Timur, Senin (08/12/2025).

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Mustaring menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat terpadu ini bertujuan untuk memastikan setiap perkawinan masyarakat dapat tercatat secara resmi menurut hukum negara.

“Sidang isbat ini dilaksanakan supaya perkawinannya tercatat. Sidang isbat adalah pintu hukum untuk menyelesaikan semua masalah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, A. Ariany Djalil yang membacakan sambutan Wakil Bupati Sinjai, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Sinjai beserta seluruh jajaran atas inisiatif dan komitmen dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan sidang di luar gedung ini adalah wujud nyata dari sinergi positif antara lembaga yudikatif dan Pemerintah Daerah dalam menjemput dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Program ini sejalan dengan upaya kita bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Sinjai,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan sidang isbat terpadu merupakan bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga menjadi solusi cerdas dan humanis bagi masyarakat yang selama ini terkendala jarak, biaya, serta akses terhadap layanan hukum.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, lanjutnya, mendukung penuh kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Disdukcapil, serta instansi lainnya. Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa layanan hukum, khususnya terkait isbat nikah dan perkara perdata lainnya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan diselenggarakannya sidang ini, kami berharap masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Ini akan berdampak pada kemudahan pengurusan dokumen kependudukan anak dan keluarga. Hak-hak masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus terbebani oleh biaya dan jarak yang mahal. Keadilan benar-benar terasa dekat dan hadir di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)