‎Sekda Sinjai Dorong Penetapan Hutan Adat Karampuang pada Exit Meeting Verifikasi Lapangan

0

SINJAI,- ‎Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, kembali menunjukkan peran pentingnya dalam memastikan keberlanjutan dan perlindungan wilayah adat di Sinjai. Didampingi Kepala Dinas PMD Sinjai, Yuhadi Samad, Sekda menghadiri Exit Meeting Verifikasi Usulan Hutan Adat Karampuang yang digelar di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat pagi (21/11/2025).
‎Dalam pertemuan tersebut, Tim Terpadu memaparkan secara rinci hasil temuan sementara selama proses verifikasi lapangan. Mereka menguraikan mulai dari entitas masyarakat adat Karampuang, struktur ikatan kekeluargaan, gambaran sosio-agraria Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang, hingga objek wilayah adat yang menjadi bagian dari usulan hutan adat.
‎Ketua Tim Verifikasi Terpadu, Emban Ibnurusyd, menegaskan bahwa Karampuang memiliki keterkaitan kuat dengan konsep To Manurung yang dikenal luas dalam komunitas adat di Sulawesi Selatan. Ia menyebutkan bahwa ragam cerita leluhur dan ritual adat yang masih dijalankan hingga kini merupakan bukti nyata keberlanjutan budaya masyarakat adat Karampuang.
‎“Berdasarkan temuan kami, terdapat relasi yang sangat erat antara nilai-nilai leluhur dengan praktik adat yang tetap dipertahankan hingga saat ini,” ujarnya.
‎Pada kesempatan itu, Sekda Andi Jefrianto Asapa memberikan penjelasan penting mengenai progres penetapan hutan adat ini. Dari total lebih dari 1.000 hektar lahan yang diusulkan, sebanyak 995 hektar dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai calon hutan adat berdasarkan hasil verifikasi sementara.
‎Sekda menegaskan bahwa penetapan hutan adat tidak hanya memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga membuka akses pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.
‎“Penetapan ini akan memberikan hak kepada masyarakat adat untuk memanfaatkan hutan, namun tetap berkewajiban menjaga dan melestarikan alam. Jangan sampai terjadi kerusakan seperti hutan gundul,” tegasnya.
‎Ia juga berharap agar proses penetapan ini dapat segera rampung, mengikuti jejak beberapa hutan adat lain di Kabupaten Sinjai yang telah lebih dulu memperoleh pengakuan.
‎Kegiatan exit meeting ini turut dihadiri oleh Camat Bulupoddo, AMAN Sinjai, perwakilan Dinas Sosial Sulsel, Direktorat PKTHA KLHK, KPH Tangka, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pertemuan ini sekaligus menjadi langkah penting menuju pengakuan resmi Hutan Adat Karampuang oleh pemerintah pusat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)