SINJAI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, secara resmi membuka Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Penetapan Hutan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Karampuang Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Tanassang, Selasa (18/11/25) pagi.
Pada Kesempatana tersebut Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi merupakan langkah strategis dalam memberikan jaminan ruang hidup bagi Masyarakat Hukum Adat, melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan, serta melindungi kearifan lokal.
"Kehadiran kita semua di ruangan ini menunjukkan komitmen bersama dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sinjai," ujarnya.
la menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah terkait Masyarakat Hukum Adat telah diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam regulasi tersebut, Bupati berwenang melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten. Berdasarkan kewenangan itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Setiap tahun, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk memberikan ruang bagi komunitas masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sinjai dalam proses verifikasi dan validasi.
Pemerintah daerah berharap semakin banyak komunitas masyarakat adat yang dapat direkomendasikan, diakui, dan ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat. Sebab, keberadaan mereka diyakini mampu berkontribusi dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pelestarian kearifan lokal, serta pengembangan pariwisata di Kabupaten Sinjai.