Sekda Buka Uji Publik RAD-KBS 2025

0

SINJAI,- Sulawesi Selatan diketahui merupakan salah satu Provinsi penghasil dan produksi dalam perkebunan Kelapa Sawit. Pada tahun 2024 saja, Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah penghasil sawit dengan luas lahan 44.014 hektar kebun kelapa sawit. Sementara itu, Kabupaten Sinjai dengan potensi komoditi kelapa sawit yang terus berkembang perlu mendapatkan pengelolaan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Sesuai dengan pendataan, kelapa sawit Kabupaten Sinjai memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit sebesar 93 ha dengan potensi pertambahaan areal tanam sebesar 900 - 1.000 hektar. Ini menjadi peluang untuk mendorong pengambilan kebijakan pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan di Kabupaten Sinjai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat membuka resmi pelaksanaan Uji Publik Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kab. Sinjai, Kamis (06/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan perwakilan, PIt. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Perangkat Daerah Terkait, Camat dan Kelapa Desa, Dekan Fakultas Pertanian UMSI, Koordinator Penyuluh, serta Kelompok Tani.

“Kelapa sawit merupakan komoditas unggulan yang memiliki peran strategis bagi pembangunan nasional, dan Negara kita merupakan salah satu negara produsen minyak kelapa sawit terbesar dunia. Indonesia telah menjadi bagian dari rantai pasok minyak sawit terbesar dalam menentukan pangsa pasar dunia. Selama bertahun-tahun, minyak sawit menjadi komoditas unggulan sebagai penghasil devisa negara. Pemerintah senantiasa terus memberikan dukungan terhadap pengembangannya. Dukungan ini disertai meningkatnya luas areal perkebunan sait secara pesat.” Ungkap Sekda dalam sambutannya.

Kemudian dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 - 2024 menginstruksikan kepada para Menteri, Kepala badan, Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaksanakan RAN KSB 2019 - 2024 sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing sebagai upaya untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menerapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, sehubungan dengan hal tersebut pemerintah Kabupaten Sinjai telah menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut dengan mengacu pada Panduan penyusunan RAD KSB yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.” Jelasnya.

Sekda kembali menekankan bahwa dokumen ini bertujuan untuk memberikan panduan strategis bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha, petani, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola dan mengembangkan sektor kelapa sawit yang ramah lingkungan, berdaya saing, dan berkelanjutan. Rencana aksi ini juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi daerah dalam upaya mendukung target nasional terkait kelapa sawit berkelanjutan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)