SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif secara resmi membuka Kegiatan Advokasi dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan/Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menuju Ruang Bersama Indonesia (RBI), di Gedung Command Center Rujab Bupati Sinjai, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Sinjai yang juga menghadirkan Fasilitator DRPPA Sulawesi Selatan, Ibu Martina Majid sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Hj. Ratnawati Arif menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak membutuhkan kolaborasi berbagai sektor.
"Berbicara tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tentu harus terukur yang disajikan dengan data namun juga harus dilihat bagaimana tindaklanjutnya di lapangan dalam hal koordinasi dan kerja yang efektif. Saat ini, tantangan di lapangan semakin besar, untuk itu pemerintah harus terus hadir membersamai kebutuhan perempuan dan anak," ungkapnya.
DRPPA merupakan program yang dirancang oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) sejak tahun 2021 yang bertujuan untuk mengintegrasikan pemenuhan hak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Sejalan dengan hal tersebut, KEMENPPPA juga mendorong sebuah kebijakan pendukung yakni Ruang Bersama Indonesia (RBI), dimana melalui kebijakan ini digerakkan kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat dengan para pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam penyelenggaraan program berperspektif perempuan dan anak berdasarkan kearifan lokal.
Lebih lanjut, Hj. Ratnawati menyampaikan bahwa hal penting yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah perkawinan usia anak. Dimana dengan pencegahan perkawinan dini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung pembangunan SDM yang berkualitas.
"Sebelumnya kita sudah menandatangani MoU dengan Pengadilan agama, ini menunjukkan sinergi dalam perlindungan perkawinan usia anak. Penguatan stakeholder dalam berbagai kepentingan pembangunan tidak lepas dari SDM yang berkualitas, olehnya itu hal yang harus kita perhatikan yakni perempuan sebagai ibu dan anak sebagai generasi penerus bangsa," jelasnya.
Melalui program DRPPA ini diharapkan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan anak usia dini dapat lebih diminimalisir, dengan keterlibatan langsung dari Pemerintah Desa dan Kelurahan dengan bersinergi bersama organisasi kemasyarakatan di wilayah masing-masing.
Saat ini, Kabupaten Sinjai telah melaksanakan percontohan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yakni pada Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah. Dan Pemerintah Kabupaten Sinjai terus mendorong pembentukan DRPPA di masing-masing desa dan kelurahan.
Kegiatan advokasi tersebut, menghadirkan Camat, Lurah dan Kepala Desa dari 4 Kecamatan yakni, Kec. Sinjai Timur, Kec. Sinjai Selatan, Kec. Sinjai Borong dan Kec. Pulau Sembilan, yang sementara ini digadang akan dilakukan pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kab. Sinjai.