SINJAI,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa memimpin rapat tindak lanjut permohonan hibah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan.
Rapat yang berlangsung pada Senin (7/10/2025) di ruang kerja Sekda Sinjai ini membahas proses alih status PLTS yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sinjai, untuk selanjutnya dapat dihibahkan kepada pemerintah desa setempat.
Dalam rapat tersebut, Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses hibah PLTS ke pemerintah desa.
“PLTS ini dibangun pada tahun 2016 melalui APBN Kementerian ESDM. Jadi, dalam rapat ini kita membahas bagaimana mekanisme hibahnya ke desa. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dari permohonan yang masuk, antara lain surat kesanggupan menerima aset serta komitmen untuk menjaga dan tidak memindahtangankan aset tersebut ke pihak lain. Hal itu juga sudah kami sampaikan kepada kepala desa,” jelas Andi Jefrianto.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, hibah barang milik daerah senilai di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.
“Jadi nanti, kalau semua persyaratan sudah lengkap, kami akan ajukan ke Ibu Bupati untuk dibuatkan permohonan ke DPRD agar bisa dibahas dan disetujui,” lanjutnya.
Langkah hibah ini, kata Sekda, menjadi solusi agar pengelolaan PLTS bisa lebih optimal dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Dengan status kepemilikan yang jelas, pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa atau APBDes untuk biaya operasional dan perawatan.
“Harapan kita, proses hibah ini bisa cepat disetujui DPRD dan segera diproses oleh BKAD. Semoga PLTS Buhung Pitue ini terus memberi manfaat bagi masyarakat, terutama untuk masjid dan fasilitas umum lainnya,” tutupnya.
Rapat ini dihadiri para Asisten, Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad, Disperindag Sinjai, BKAD, Inspektorat, Camat Pulau Sembilan dan Kepala Desa Buhung Pitue.