SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, secara resmi membuka kegiatan Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sinjai Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Command Center, Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin pagi (29/09/25).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Komunikasi, nformatika, dan Persandian (Diskominfo).
Kepala Dinas Kominfo, Dr. Mansyur, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya membangun transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Sinjai menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, serta Uji Publik Keterbukaan Informasi Tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada bulan Mei lalu.
"Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang berkualitas," ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya keberadaan SP4N Lapor sebagai sistem pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional.
"Melalui kanal ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan. Pengaduan bukanlah beban, tetapi bahan berharga untuk memperbaiki kualitas birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Sinjai Tahun 2024. Bupati menyampaikan bahwa DIP menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dengan format yang jelas, mudah diakses, dan disampaikan dalam bahasa yang sederhana.
"Dengan adanya DIP, kita mencegah informasi yang tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai informasi yang terbuka maupun yang dikecualikan," tambahnya.
Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan komitmen, memperkuat sinergi, serta melakukan inovasi dalam pelayanan informasi publik.