SINJAI,- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum kepada narapidana dan anak binaan di Rutan Kelas II B Sinjai, Minggu (17/08/2025).
Diketahui, sebanyak 98 orang warga binaan kemasyarakatan (WBK) memperoleh remisi umum, 130 orang WBK memperoleh remisi Dasawarsa dan 3 orang WBK memperoleh remisi bebas.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
"Remisi adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif dalam pembinaan," ujarnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya semangat persatuan dalam menjaga kedaulatan dan mendorong kemajuan bangsa. Ia mengajak seluruh warga binaan untuk memanfaatkan program pembinaan sebagai peluang untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
Selain itu, ia menyampaikan dukungan terhadap program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan kemandirian ekonomi.
"Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai semangat untuk terus maju dan berkontribusi bagi bangsa," tutupnya.
Turut hadir Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, para Forkopimda dan jajaran Pemkab Sinjai, Ketua Tim Penggerak PKK Sinjai, Ibu Rozalina A. Mahyanto, dan Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD.
Dirangkaikan dengan penyerahan cendramata hasil karya WBK Rutan oleh Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Darmansyah kepada Bupati Sinjai dan Wakil Bupati Sinjai.