Bupati Sinjai Luncurkan Pembayaran PBB-P2 Digital, Dorong Layanan Pajak Lebih Transparan

0

SINJAI,- Dalam rangka meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif secara resmi melakukan Launching Pekan Panutan Pajak PBB-P2 yang dirangkaikan dengan Launching SPPT PBB-P2 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kab. Sinjai bekerja sama dengan Bank Indonesia dan P2DD. Berlangsung di Kantor BAPENDA Sinjai pada Rabu (09/07/2025), acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kab. Sinjai, para Staf Ahli dan Asisten Setdakab, Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai, para Camat, Para Lurah dan Kepala Desa se-Kab. Sinjai, serta Perbankan.

Kepala BAPENDA Sinjai, Asdar Amal Darmawan dalam laporannya menyampaikan bahwa Launching ini merupakan wujud digitalisasi dari perkembangan teknologi, informasi, dan inklusi yang seiring dengan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan kemudahan bertransaksi sebagai wajib pajak. Dengan metode pembayaran digital, diharapkan adanya peningkatan keamanan, kenyamanan, dan optimalisasi pengolahan pajak daerah.

Apresiasi terhadap inovasi ini diungkapkan oleh Bupati Sinjai dalam sambutannya. Ia menilai ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Daerah Kab. Sinjai untuk terus mendorong kesadaran dan kemudahan pembayaran pajak. Menurut Bupati, Tagline BAPENDA Kab. Sinjai “SIPAKATAU” yang bermakna ;”Sama-samaki Bayar Pajak Dengan Aman Dan Transparansi Untuk Sinjai Maju” dinilai bukan hanya sekedar slogan. Melainkan menjadi semangat bersama.

“Pajak adalah sumber penting bagi pembangunan daerah kita. Melalui pajak, kita membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sinjai.”

“Saya sangat mengapresiaasi inisiatif BAPENDA Sinjai melaksanakan kegiatan “Pekan Panutan Pajak PBB-P2”. Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh wajib pajak terutama ASN dapat menjadi contoh dan panutan dalam membayar pajak tepat waktu, memanfaatkan kemudahan pembayaran digital yang difasilitasi oleh BI dan Bank Sulselbar serta menjadi bagian dari Sinjai yang semakin maju.” Ungkap Bupati.

Hj. Ratnawati juga membeberkan sejumlah kebijakan strategis yang ditetapkan dalam pengelolaan PBB-P2 untuk Tahun 2025 yang meliputi; Penyesuaian tarif PBB-P2 menjadi lebih variatif, penyesuain nilai objek pajak bangunan disesuaikan berdasarkan perkembangan nilai komponen bangunan saat ini, penyesuaian PBB-P2 minimal, serta jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025.
Ia juga menambahkan bahwa selama pekan panutan pajak, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 non tunai akan mendapatkan hadiah menarik berupa minyak goreng dan gula pasir. 

Dalam acara ini, Bupati Sinjai juga menyerahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 Tahun 2025 kepada Lurah dan Kepala Desa.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)