SINJAI,- Bupati Sinjai, Dra Hj Ratnawati Arif menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai, Sabtu (19/7/2025).
Rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD, Andi Jusman, di dampingi para wakil ketua dan anggota. Tampak hadir juga Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat.
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati Arif mengatakan persetujuan bersama yang ditandatangani hari ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, kata Ratnawati baik antara pemerintah dan DPRD sangat bersyukur bahwa tahun ini, dapat merampungkan tahapan pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024 secara tepat waktu.
Keberhasilan ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis sebelum menghasilkan kesepakatan bersama sebagaimana yang tertuang dalam Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.
"Terima kasih dan apresiasi yang setingi - tinginya kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang telah meluangkan waktu, mencurahkan tenaga dan pikiran dalam melaksanakan proses tahapan pembahasan yang terkadang diwarnai dengan timbulnya perbedaan pendapat atau pandangan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Namun saya yakin, semua itu kita lakukan tiada lain karena kesadaran dan bentuk tanggungjawab kita semua sebagai pelaksana amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat," tutur Ratnawati.
Di kesempatan yang sama, rapat tersebut juga di rangkaikan dengan penyerahan rancangan Perda tentang perubahan APBD Sinjai tahun anggaran 2025. Pada dasarnya, tahapan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah didahului dengan melaksanakan pergeseran anggaran yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati dan telah disampaikan pula kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai. Pergeseran anggaran dilaksanakan untuk melaksanakan amanah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan tahun - tahun sebelumnya. Hal ini disesuaikan dengan amanat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Demikian rancangan peraturan ini disampaikan untuk menjadi bahan anggota DPRD Sinjai
dalam memasuki proses pembahasan pada tahapan selanjutnya. Kami selaku pemerintah daerah berharap kiranya dalam waktu yang tidak terlalu lama ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pinta Bupati, Hj Ratnawati.