SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menyampaikan Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kab. Sinjai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kab. Sinjai pada Jum’at malam (20/06/2025).
Adapun Ranperda yang diserahkan ialah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu.
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Ratnawati menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda merupakan komitmen bersama yang menyepakati bahwa Perda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan masyarakat.
“Kebutuhan akan lahirnya regulasi setiap saat selalu ada karena adanya tuntutan atau perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan penyesuaian kondisi sosiologis serta perkembangan dan dinamika pemerintahan. Untuk itu diperlukan penyempurnaan kebijakan yang telah ada serta pemenuhan regulasi yang didedikasikan bagi peningkatan pelayanan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.” Ungkapnya.
“Kami menganggap bahwa seluruh Ranperda yang diserahkan pada hari ini secara resmi kepada DPRD memiliki urgensitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi Dasar Hukum dalam penyelenggaraan daerah. Dua (2) Ranperda ini merupakan wujud dan komitmen Pemerintah Daerah untuk senantiasa mengedepankan akuntabiliyas dalam perumusan setiap kebijakan.” Kata Hj. Ratnawati.
Bupati Sinjai juga menegaskan bahwa Ranperda yang diserahkan senantiasa memperhatikan peran strategis yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah, serta menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi daerah.
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga berisi agenda penyerahan Ranperda inisiatif DPRD kepada Pemerintah Daerah Kab. Sinjai sekaligus menyampaikan pandangan umum fraksi dan pandangan Bupati Sinjai.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab. Sinjai, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kab. Sinjai.