SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif secara resmi menerima rekomendasi DPRD Kabupaten Sinjai terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Jumat (02/05/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andi Jusman, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa, para anggota DPRD lintas fraksi, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Sekretaris DPRD, Lukman Fattah, dalam kesempatan tersebut membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sinjai mengenai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Sinjai Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk evaluasi DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun terakhir, sekaligus sebagai pijakan untuk perbaikan tata kelola di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pula penandatanganan berita acara penyerahan Surat Keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPJ, yang kemudian diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sinjai. Dokumen tersebut memuat catatan penting, kritik konstruktif, dan saran strategis bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Bupati Hj. Ratnawati Arif menyampaikan apresiasi atas komitmen dan peran aktif DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya roda pemerintahan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan masukan berharga bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan.
Hj. Ratnawati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan stakeholder yang telah berkontribusi dalam penyusunan LKPJ, serta menghimpun saran dan masukan yang menjadi dasar penyusunan rekomendasi tersebut.