Gelar Rapat FPR, Sekda Sinjai Tekankan Perlunya Menyikapi Permasalahan Tata Ruang Dengan Bijaksana

0

SINJAI,- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar Rapat Forum Penataan Ruang untuk pertama kalinya pada Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Selasa (25/3/2025). 

Rapat dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa dan para kepala  OPD terkait diantaranya Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas TPHP, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Kepala Bagian Pemerintahan, juga menghadirkan Tim Pelaksana Swakelola Kabupaten Sinjai yang dipimpin oleh Prof. Dr.  Ir. Syafri, ST., M.Si serta perwakilan dari PT. Bumi Pundi Karsa.

Rapat Forum Penataan Ruang ini digelar dalam rangka pelaksanaan koordinasi forum penataan ruang daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana bertujuan untuk mengintegrasi berbagai kepentingan bersifat lintas sektor dalam perencanaan tata ruang serta sebagai dasar pertimbangan /rekomendasi dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

Dalam rapat forum tata ruang ini, diagendakan tiga pembahasan tata ruang yakni justifikasi kesesuaian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), penertiban persetujuan KKPR Perumahan Bumi Benteng Mas, dan penertiban persetujuan KPPR Gudang Lappa Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Dalam arahannya, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan saat ini perlu dilakukan penyesuaian  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai dan terkait  penerbitan PKPPR, Forum tata ruang daerah perlu menyikapi dengan bijaksana.

‘’Rapat Forum Penataan Ruang ini dapat menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Sinjai, yang sejalan dengan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Jadi Kabupaten Sinjai perlu melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Adapun terkait penerbitan PKPPR PT. Bumi Pundi Karsa, forum tata ruang perlu menyikapi hal ini dengan bijaksana, dimana perlu melihat niat baik  PT. Bumi Pundi Karsa yang ingin berinvestari di Kabupaten Sinjai namun tetap harus menyesuaikan dengan regulasi tata ruang yang berlaku’’. Jelasnya. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kabupaten Sinjai Prof. Syafri  menyampikan terkait penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2044 ini dilakukan dengan menyesuaikan kembali muatan draft RTRW Kab. Sinjai terhadap dinamika dan perkembangan lingkungan strategis penyelenggaraan pemanfaatan ruang baik yang disebabkan oleh faktor internal yakni kecenderuangan perkembangan fisik wilayah terupdate peta dasar di BIG, aspirasi baru Pemerintah Kab. Sinjai dalam hal ini terkait visi misi, sasaran dan program prioritas bupati sinjai, dinamika dan kebutuhan sektor serta faktor ekternal berupa peraturan perundang-undangan dan program strategis.  

Hal ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, dan ditargetkan dapat menyelesaikan pembahasan lingkup  internal OPD mengenai draf RTRW dengan tim pendamping dan povinsi pada bulan Mei Tahun 2025.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)