SINJAI,- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Ilham Abubakar, menerima kunjungan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone di ruang kerja sekretaris Daerah Sinjai, Selasa (14/01/25).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait regulasi dan strategi yang telah diterapkan oleh Kabupaten Sinjai dalam penataan pasar tradisional dan pasar modern.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sinjai, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sinjai, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Sinjai dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai.
Pj. Sekda Sinjai menjelaskan bahwa Kabupaten Bone memiliki lebih dari 100 toko retail modern seperti Alfamart dan Indomaret, sementara di Kabupaten Sinjai jumlahnya hanya enam. Kondisi ini menarik perhatian Pemkab Bone untuk mempelajari strategi yang diterapkan oleh Sinjai dalam membatasi pertumbuhan pasar modern demi melindungi usaha lokal dan pasar tradisional.
“Kita berusaha menahan pertumbuhan jumlah pasar retail modern agar pasar tradisional dan pedagang kecil tetap terlindungi. Salah satu landasan utama kita adalah Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penataan pasar retail dan pasar modern. Regulasi ini memberikan perlindungan, termasuk syarat rekomendasi bupati sebelum pendirian pasar retail baru,” tutur Andi Ilham.
Andi Ilham juga menambahkan, salah satu keunggulan lain yang dimiliki Sinjai adalah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasar retail dan toko modern. Sinjai mampu memungut pajak dari berbagai aspek seperti pajak reklame, pajak parkir, hingga pajak makan dan minum di kafe mini yang dikelola pasar retail modern.
“Di Sinjai, kita sudah memanfaatkan potensi PAD dari toko modern ini, termasuk kafe yang dikelola di dalamnya. Pajak-pajak seperti ini tidak ada di Bone, sehingga mereka ingin mempelajari sistem yang kita terapkan,” tambahnya.