Pj. Bupati Sinjai Serahkan Sertipikat Tanah Hak Milik Masyarakat dan Aset Pemerintah TA. 2024

0
SINJAI,- Penyerahan Sertipikat Tanah Hak Milik Masyarakat dan Aset Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024 digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai berlangsung di Kantor Desa Palae Kecamatan Sinjai Selatan, pada Senin (20/01/2025).  

Penjabat Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai Agustini Puji Astuti menyerahkan Sertipikat Pasar Labettang dan Sertipikat SD Negeri 224 Palae yang merupakan Aset Pemerintah Daerah kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sinjai serta menyerahkan secara simbolis Sertipikat Hak Milik Masyarakat kepada salah satu perwakilan masyarakat penerima sertipikat. Penyerahan turut disaksikan langsung oleh Camat Sinjai Selatan dan Kepala Desa Palae.

Program Sertipikat Tanah Masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

Dalam sambutannya, Andi Jefrianto mengapresiasi Kepala Kantor Pertanahan yang telah sukses  menjalankan program PTSL di Kabupaten Sinjai.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sinjai, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai beserta jajarannya, atas kontribusinya sehingga Program Sertipikat Tanah Masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kabupaten Sinjai dapat berjalan dengan baik, khususnya di bidang pertanahan, dan kami berharap pelayanan seperti ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan”. 

“Melalui PTSL ini, Pemerintah ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat untuk dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Karena melalui Program PTSL Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan dan papan”. Ungkapnya.

Andi Jefrianto berharap kepada masyarakat penerima sertipikat tanah, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, dan menaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku .

Mengakhiri sambutannya, Pj. Bupati Sinjai mengajak kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten agar ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah, agar aset tanah yang dimiliki benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)