MAKASSAR,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali meraih Penghargaan Penganugerahan Predikat tertinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Atas raihan tersebut, Pemkab Sinjai mendapatkan predikat tertinggi kategori A zona hijau atau peringkat ke 3 Se-Sulawesi Selatan dengan nilai 93,13.
Penghargaan diberikan secara langsung oleh Ketua DPRD Sul-Sel, Andi Rachmatika Dewi kepada Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa di dampingi
Kepala Ombudsman Perwakilan Sul-Sel, Ismu Iskandar, bertempat di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan tersebut turut di hadiri Kepala Dinsos Sinjai, Andi Idnan, Kepala DPMPTSP, Lukman Dahlan, Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa.
Pj. Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua rekan - rekan khususnya OPD yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI. Perolehan penganugerahan penghargaan ini menurut Andi Jefri, tentu atas kinerja seluruh jajaran Pemkab Sinjai dalam melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman RI, dengan melakukan perbaikan terhadap kriteria - kriteria yang menjadi penilaian kepatuhan dalam pelayanan publik.
"Saya sangat berharap predikat kepatuhan yang di peroleh ini sejatinya lebih menjadi pemacu agar pelayanan publik di Kabupaten Sinjai semakin prima. Sebab, pencapaian tersebut diraih tidak secara instan, di mana selama ini Pemkab Sinjai senantiasa terus mengevaluasi diri demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, "tandasnya.
Sebelumnya, di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Sinjai juga memperoleh penghargaankepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan predikat memuaskan dengan nilai 84.59.
Selain Kabupaten Sinjai, juara pertama di raih Kabupaten Pinrang dan juara kedua Kabupaten Gowa.