MAKASSAR,- Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Ilham Abubakar menekankan pentingnya peran paralegal dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.
Menurutnya, kehadiran paralegal di desa dapat mendukung aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih mandiri dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa perlu melalui proses pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan Andi Ilham Abubakar saat mewakili Pj. Bupati Sinjai membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal Hukum Kabupaten Sinjai pada Ahad (01/12) di Hotel Grand Asia Makassar.
“Dengan adanya paralegal ini, aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dapat lebih mandiri dan efisien dalam menjalankan fungsinya serta mandiri dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di desa, terutama terkait hukum tanpa harus melalui proses di pengadilan. Kemudian juga sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di desa,” ungkapnya.
Andi Ilham juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparat desa.
“Diharapkan dengan adanya pengetahuan terkait paralegal, maka dapat memengaruhi kinerja aparatur desa dan BPD, di antaranya dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi dan prosedur hukum serta mengurangi kesalahan yang dapat berakibat pada konflik atau masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Melalui bimtek ini, Andi Ilham berharap paralegal dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan berperan aktif dalam memberikan advokasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat di desa.
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Yayasan Peduli Bangsa ini akan berlangsung hingga 4 Desember 2024 dan diikuti puluhan peserta dari perwakilan desa se-Kabupaten Sinjai.