SINJAI,- Pj. Bupati Sinjai yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung perlindungan hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan hutan adat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk "Urgensi Kebijakan Hutan Adat bagi Masyarakat Adat dan Penyerahan Dokumen Usulan Hutan Adat Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Kampala di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan".
Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai ini berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Irwansyahrani memaparkan materi terkait Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Mendorong Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Sinjai telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
"Perda ini menjadi payung hukum dalam upaya identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat. Kami telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat sejak 2021, yang diperbarui setiap tahun, serta memasukkan kegiatan ini dalam Rencana Strategis Kabupaten Sinjai 2024-2026," jelasnya.
Terkait pengakuan hutan adat, Andi Irwansyahrani menyebut bahwa kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.21 Tahun 2019. Oleh karena itu, hingga kini Kabupaten Sinjai belum memiliki hutan adat yang diakui secara resmi.
Terakhir, Andi Irwansyahrani berharap seminar ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman tentang pengakuan sebagai dasar pengakuan hutan adat, memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat adat, dan pihak terkait dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA serta menemukan solusi bersama terhadap konflik yang terkait dengan penetapan kawasan hutan.
"Upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri. dibutuhkan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat adat, akademisi, maupun lembaga swadaya masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Sinjai yang adil dan berkelanjutan, di mana hak-hak masyarakat adat terlindungi dan hutan adat tetap lestari," pungkasnya.