Pemkab Sinjai Gelar Sidang TPTGR, Bahas Penyelesaian Kerugian Daerah

0

SINJAI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melaksanakan Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) pada Senin (25/11/2024). Sidang ini dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Ilham Abubakar, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD).

Sidang berlangsung di Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai dan dihadiri oleh jajaran MP-PKD, termasuk Wakil Ketua MP-PKD Andi Adeha Syamsuri (Inspektur Daerah), Sekretaris MP-PKD Asdar Amal Darmawan (Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sinjai), serta anggota Andi Adis Darmaningsi Asapa (Kabag Hukum & HAM Setda).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai. LHP tersebut mengidentifikasi beberapa kasus kerugian daerah yang belum tuntas penyelesaiannya.

Dalam arahannya, Andi Ilham Abubakar menekankan pentingnya sidang ini sebagai upaya untuk mempercepat proses penyelesaian kerugian daerah. “Sidang ini digelar untuk menindaklanjuti temuan BPK yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kita ingin memastikan bahwa setiap permasalahan yang berkaitan dengan kerugian daerah dapat segera diselesaikan sesuai aturan,” tegasnya.

Pj Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Sidang TPTGR menjadi salah satu langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kerugian daerah sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah memiliki peran penting dalam menegakkan disiplin pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap, dengan langkah-langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat,” ujarnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)