SINJAI,- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menekankan pentingnya layanan informasi publik yang responsif, transparan, dan sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk lebih memahami tanggung jawab mereka dalam menyediakan informasi yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Andi Jefrianto saat membuka kegiatan uji konsekuensi informasi publik dan monitoring evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai, Senin (7/10/2024).
“Keterbukaan informasi publik itu kewajiban pemerintah dalam memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan,” tegasnya.
Selain itu, Andi Jefrianto juga meminta agar Diskominfo Sinjai sebagai PPID utama dapat memberikan apresiasi kepada admin PPID yang dinilai bekerja maksimal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi setiap OPD untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Selain dari Komisi Informasi Sulsel, penghargaan keterbukaan informasi publik juga perlu dari pemerintah daerah sendiri. Ini bagaimana Pak Kadis memberikan penghargaan kepada para admin PPID pelaksana yang kerjanya maksimal,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Sinjai, Mansyur menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan setiap tahun untuk menyamakan persepsi terkait informasi publik yang dapat diakses dan informasi yang dikecualikan.
Uji ini penting untuk memastikan pemerintah daerah mematuhi undang-undang KIP dan menghindari potensi kerugian akibat salah pengelolaan informasi.
Lewat pelaksanaan uji konsekuensi ini, Pemkab Sinjai berharap layanan informasi publik semakin baik sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik atas kebutuhan informasi yang mereka perlukan.
Diketahui, Pemkab Sinjai sebelumnya telah meraih predikat “cukup informatif” dalam penilaian KIP dengan nilai 68,57. Melalui berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan penilaian ini dapat terus meningkat.