SINJAI,- Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba berhasil mencapai kesepakatan terkait sinkronisasi pemanfaatan ruang di wilayah perbatasan antara Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (7/10/2024) di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Andi Ilham Abubakar sementara Pemerintah Kabupaten Bulukumba diwakili oleh Sekretaris Daerah, Muh. Ali Saleng.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Sinjai dan Pemkab Bulukumba menyepakati beberapa hal penting yang berkaitan dengan sinkronisasi Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang di kawasan perbatasan.
Kesepakatan yang dicapai meliputi penyelarasan sistem jaringan infrastruktur dan distribusi fungsi ruang dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai dan Bulukumba untuk periode 2024-2043.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang yang lebih efektif dan optimal di kawasan perbatasan sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di kedua wilayah.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Pj. Sekda Sinjai dan Sekda Bulukumba dan disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang.