SINJAI,- Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai, Pemerintah melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar Rapat Evaluasi Realisasi Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2024 di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Selasa (10/09/2024).
Sekretaris Daerah Kab. Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengatakan dalam arahannya agar evaluasi senantiasa dilakukan secara berkala untuk mengetahui persentase capaian kinerja dari masing-masing Perangkat Daerah.
“Bagi OPD yang tidak mencapai target capaian harus menyampaikan penjelasan terkait kendala yang dihadapi untuk mendapatkan solusi bersama, dan untuk kemudian diwajibkan sudah terealisasi dengan baik pada Triwulan selanjutnya.” Ungkap Sekda.
Andi Jefrianto mengungkapkan bahwa Tim SAKIP Kabupaten Sinjai harus menyatukan persepsi terkait data yang diinput merupakan hasil akumulasi dari persentase target dan capaian sebelumnya. Selain itu, Sekda mengarahkan agar para Kasubag Program dan Perencanaan untuk melakukan komunikasi intens terkait capaian kinerja OPD.
“Hasil evaluasi kinerja mempertaruhkan nama baik setiap instansi, maka ada baiknya dilakukan evaluasi secara internal melalui audiensi dengan Pimpinan atau Kepala Perangkatnya masing-masing.” Tambah Sekda.