Hadiri Rakornas Bawaslu 2024, Pj Bupati Sinjai Siap Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

0

JAKARTA,- Pj Bupati Sinjai turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Rakornas ini dihadiri oleh seluruh perwakilan pemerintah daerah, serta Komisioner Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang menyampaikan imbauan kepada seluruh kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN di wilayah pemerintahan masing-masing, terutama dalam menghadapi tahapan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia akan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 22 September nanti. Oleh karena itu, kami harus bekerja keras bersama-sama untuk menjaga netralitas ASN,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu RI menekankan peran strategis kepala daerah dalam memastikan netralitas ASN selama proses Pilkada, karena pelanggaran terhadap prinsip ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. 

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama guna menciptakan pemilihan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari intervensi yang merugikan demokrasi.

Sementara itu, Pj Bupati Sinjai menyampaikan komitmennya untuk memastikan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai telah mengambil langkah konkret untuk menjaga netralitas ASN dengan mengeluarkan surat edaran resmi. 

"Kami telah menerbitkan surat edaran tentang netralitas ASN yang berisi arahan tegas agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sinjai tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024," jelas Pj Bupati Sinjai.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh ASN tetap fokus menjalankan tugas sebagai pelayan publik dan tidak terlibat dengan kepentingan politik tertentu. 

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga netralitas, transparansi, dan integritas dalam proses Pilkada. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)