SINJAI,- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum bagi narapidana dan anak binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sinjai.
Penyerahan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini, diselenggarakan di Lapangan Rutan Sinjai, Sabtu (17/08/2024) siang.
Tahun ini, sebanyak 109 narapidana memperoleh remisi umum dengan rincian 21 orang menerima remisi 1 bulan, 15 orang 2 bulan, 51 orang 3 bulan, 20 orang 4 bulan, 1 orang 5 bulan, dan 1 orang 6 bulan.
Dalam sambutannya, T.R. Fahsul Falah mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada tahun ini.
"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujar T.R. Fahsul Falah.
Kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan, Pj Bupati berpesan agar menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup sesuai dengan tata nilai kemasyarakatan, taat hukum, serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.
"Lanjutkan kehidupan sebagai warga negara yang bertanggung jawab, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara," pesannya.
Pada kesempatan tersebut, T.R. Fahsul Falah juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran pemasyarakatan atas kerja kerasnya dan dedikasinya dalam menjalankan tugas.
"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan, baik tingkat pusat maupun daerah, yang senantiasa bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi demi mewujudkan pelayanan yang optimal," katanya.
Turut hadir para Forkopimda dan jajaran Pemkab Sinjai, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Sinjai Cut Resmiati, Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Cahyo Sunarko serta para Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD.