SINJAI,- Pj. Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah bersama sejumlah jajaran Pemerintah Kab. Sinjai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Sinjai yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Tanassang pada hari Selasa (27/08/2024).
Rapat Paripurna yang digelar tersebut memiliki agenda yakni ; Penyampaian Dua RANPERDA Pemerintah Daerah Kepada DPRD, Penyampaian Pandangan Fraksi dan Jawaban Bupati, Penyampaian Satu Ranperda Inisiatif DPRD Kepada Pemerintah Daerah, serta Penyampaian Pandangan Bupati dan Jawaban Fraksi DPRD.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Sinjai menyampaikan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah adalah upaya Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan penyelenggaraan dan birokrasi pemerintahan yang semakinmenuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kebutuhan akan lahirnya regulasi setiap saat selalu ada karena adanya tuntutan atau perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, atau adanya penyesuaian kondisifilosofis, sosiologis serta perkembangan dan dinamika pemerintahan. Untuk itudiperlukan pemenuhan regulasi yang didedikasikan bagi peningkatan pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.” Jelas Pj. Bupati.
Dalam Rapat Paripurna yang menghadirkan Pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai ini, Pj. Bupati berharap agar setiap Perda yang lahir sebagai buah karya dan kerjakeras eksekutif dan legislatif benar-benar dapat diimplementasikan secara nyata berdasarkan ketentuan.