SINJAI,- Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Pj. Bupati Sinjai, TR. Fahsul Falah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/29.2008/SET tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (27/08).
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Sinjai, termasuk Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Kepala Sekolah.
Pj. Bupati menjelaskan bahwa tujuan dari edaran ini adalah untuk memastikan bahwa ASN dapat bekerja dengan penuh profesionalisme, integritas, dan bebas dari tekanan politik.
ASN diminta untuk fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga suasana kerja yang kondusif selama masa pemilihan.
"Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan ini berlangsung dengan jujur dan transparan, demi masa depan Kabupaten Sinjai yang lebih baik," katanya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Sinjai dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.