Pj. Bupati dan Kepala Balai BPJN VI Makassar Bahas Konektivitas Jalan Daerah Di Sinjai

0

Makassar,- Untuk meningkatkan aksesbilitas serta konektivitas jaringan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai, Pemerintah Daerah bermaksud untuk mengusulkan beberapa ruas jalan agar penanganan peningkatan infrastruktur jalan dapat ditangani melalui APBN sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Hal ini dibahas dalam pertemuan antara PJ Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah dengan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendela Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah VI Makassar, Asep Syarip Hidayat, ST, M.Eng. Keduanya  bertemu langsung di ruang kerja Kepala BPJN VI, di Jalan Batara Bira, Baddoka Makassar, Kamis (27/6/2024).

Menurut PJ Bupati TR Fahsul pertemuan ini merupakan tindak lanjut tahap kedua yang sebelumnya telah di bahas peningkatan ruas jalan dan lingkar Mangopi - Salohe sepanjang 6 kilometer.
"Dukungan Pemerintah Pusat memang sangat di butuhkan. Beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah juga pernah mengajukan surat ke BPJN Wilayah VI perihal rehabilitasi jalan nasional yang ada di Sinjai dan itu langsung di apresiasi. Kali ini kami datang kembali untuk meminta perhatian sekaligus bantuan dan dukungan pemerintah pusat melalui BPJN Wilayah VI Makassar untuk rehabilitasi sejumlah ruas jalan Nasional, provinsi dan kabupaten yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Sinjai melalui program Inpres Jalan Daerah," sebut TR Fahsul Falah di dampingi Kepala Bagian PBJ Setdakab, Andi Syarifuddin.

Selain rehabilitasi jalan lanjut Fahsul Falah, yang juga menjadi perhatian adalah reservasi jalan atau kelengkapan jalan seperti rambu rambu, pengaman bahkan PJU.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah VI Makassar, Asep Syarip Hidayat memberikan atensi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai. "Intinya, pemerintah pusat melalui BPJN VI Makassar akan memprioritaskan apa yang menjadi usulan tersebut tentunya dengan memperhatikan persyaratan dokumen termasuk perencanaan DED dan tematik readiness criteria serta lahan yg siap untuk dilaksanakan," jelas Asep di saksikan sejumlah pejabat lingkup BPJN Wilayah VI Makassar.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)